Target Energi Terbarukan Gagal Lagi Apa Artinya bagi Udara yang Kita Hirup Setiap Hari?
Greenlab Indonesia
Friday, 10 Jul 2026
Pemerintah menetapkan target bauran energi terbarukan. Target itu tidak tercapai. Target kemudian direvisi ke bawah. Tahun berikutnya, siklus yang sama berulang.
Studi IESR berjudul Indonesia Energy Transition Outlook 2026 mengungkap bahwa Indonesia gagal mencapai target energi terbarukan selama sembilan tahun berturut-turut. Target 23 persen pada 2025 pun gagal diraih dengan realisasi hanya 16 persen meski targetnya telah direvisi menjadi 19 persen dalam Kebijakan Energi Nasional yang baru ditetapkan.
Angka ini bukan sekadar kegagalan administratif. Di balik setiap persentase yang tidak tercapai, ada emisi yang terus dilepaskan. Ada partikel yang terus melayang di udara. Ada paru-paru yang terus menghirupnya.
Dan kondisi yang ditimbulkan oleh batu bara yang terus mendominasi sistem energi Indonesia sudah tidak lagi bisa disebut "risiko masa depan." Ia sudah ada hari ini di udara kota-kota besar yang terus memburuk sepanjang 2026.
Sepanjang Mei 2026, data pemantauan dari situs AQI US mencatat lima kota besar di Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori "tidak sehat," sementara Surabaya, Medan, dan Semarang berada pada kategori "sedang," namun berisiko bagi kelompok rentan.
Jakarta mengalami kualitas udara tidak sehat dengan AQI 134–189, dengan puncaknya mencapai 189 pada 9 Mei 2026. Wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan mencatatkan angka hingga 178, menunjukkan polusi yang bersifat lintas wilayah.
Ini bukan kondisi baru, tapi kondisi yang terus memburuk. Yang menjadi pertanyaan serius: dari mana semua polutan itu berasal?
WALHI mengidentifikasi penyebab utama krisis kualitas udara meliputi emisi PLTU batubara termasuk PLTU captive industri, polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas dan lambatnya transisi transportasi bersih, serta aktivitas industri yang dinilai masih minim pengawasan.
Wahyu Eka Styawan dari WALHI Eksekutif Nasional menegaskan: "Polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya, bukanlah fenomena musiman atau insidental. Ini merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar."
Struktur emisi Indonesia mengalami perubahan besar. Jika awal 2000-an didominasi sektor kehutanan, kini lebih dari 50% emisi berasal dari energi.
Kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar batu bara memiliki porsi terbesar dari total kapasitas terpasang 80 GW dari total 120 GW kapasitas seluruh pembangkit listrik, baik on-grid maupun captive. Emisi dari sektor ketenagalistrikan mencapai di atas 350 MtCO2e pada tahun 2024 dan terus mendominasi.
Dalam sistem kelistrikan, porsi listrik dari batu bara bahkan meningkat dari 53,3% pada 2015 menjadi sekitar 61,5% pada 2024 artinya ketergantungan justru semakin dalam, bukan berkurang.
Yang lebih mengkhawatirkan: ini bukan kondisi yang akan segera berubah.
RUPTL PLN 2025–2034 masih merencanakan penambahan 16,6 GW kapasitas pembangkit fosil, termasuk 1,4 GW proyek batu bara baru. Ambisi Presiden untuk mencapai 100% listrik terbarukan dalam satu dekade dan 100 GW tenaga surya pedesaan belum dimasukkan dalam perencanaan formal apa pun.
Pemerintah pusat menetapkan target energi terbarukan, sementara PLN masih merencanakan pembangkit listrik tenaga batu bara dan bahan bakar fosil lainnya. Kesenjangan antara retorika dan perencanaan nyata inilah yang menjadi akar dari masalah yang terus berulang.
Indonesia digadang-gadang sebagai kunci transisi energi global berkat berlimpahnya cadangan nikel untuk baterai kendaraan listrik. Namun produksi nikel justru ditenagai PLTU captive berbahan bakar batu bara. Alih-alih membawa udara bersih, transisi energi ini justru menebarkan asap hitam yang mencemari lingkungan.
Ini adalah paradoks terbesar dalam narasi transisi energi Indonesia saat ini: bahan baku untuk baterai kendaraan listrik dunia yang dikampanyekan sebagai simbol masa depan hijau diproduksi oleh smelter yang ditenagai energi paling kotor.
PLTU captive yang dibangun untuk memasok smelter nikel telah menimbulkan polusi udara di Sulawesi, karena sisa pembakaran batubara menghasilkan abu hitam (fly ash dan bottom ash) dan SO₂. Salah satu wilayah yang mengalami kerusakan ekologi parah adalah kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Angka-angka di atas memiliki wajah manusia yang konkret.
Bengkulu PLTU Teluk Sepang Operasi PLTU Teluk Sepang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama anak-anak. Data dari Puskesmas setempat menjelaskan bahwa hampir seluruh anak-anak pernah mengidap ISPA hingga penyakit kulit. Penderitanya juga beragam mulai dari anak usia 0-11 bulan hingga anak usia lebih dari 5 tahun.
Kalimantan Selatan PLTU Batu Bara Tanjung Power Indonesia dan Makmur Sejahtera Wisesa PLTU ini menghasilkan polusi udara yang bahkan terlihat dari jarak dua kilometer. Polusi itu menyelimuti perumahan yang beberapa di antaranya merupakan tempat tinggal purnawirawan TNI. Penolakan warga yang sudah dilayangkan justru mendapat tekanan dan intimidasi. Dampaknya nyata: penyakit ISPA, sesak napas, tekanan darah tinggi, hingga cacat lahir. Hujan asam yang sering turun menyebabkan kerusakan tanaman dan bangunan.
Indramayu PLTU dan Kehidupan Petani-Nelayan <cite index="18-1">Sunardi, seorang buruh tani di Desa Mekarsari, mengaku gagal panen akibat musim kemarau yang lebih panjang dan paparan debu dari PLTU yang berdiri tak jauh dari sawahnya. Tanaman menjadi layu dan merengkel, sementara kualitas hasil panen menurun. Sawin, seorang nelayan tradisional di desa yang sama, kesulitan mencari udang rebon sejak limbah PLTU dibuang ke laut.
Skala Nasional PLTU Suralaya <cite index="18-1">Riset dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkap bahwa PLTU Suralaya di Banten menjadi salah satu sumber utama polusi udara yang berdampak fatal. Emisi beracun dari pembakaran batu bara diperkirakan menyebabkan 1.470 kematian dini setiap tahun, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat dampak kesehatan sebesar Rp 14,2 triliun per tahun.
Untuk memahami mengapa emisi PLTU batubara berbahaya, perlu dipahami apa yang sebenarnya dilepaskan ke udara:
| Polutan dari PLTU Batu Bara | Dampak pada Kesehatan | Dampak pada Lingkungan |
|---|---|---|
| PM2.5 & PM10 (partikel halus) | Masuk ke paru-paru dan aliran darah; ISPA, asma, penyakit kardiovaskular, kematian dini | Visibilitas menurun, mengendap di tanaman dan badan air |
| SO₂ (Sulfur Dioksida) | Iritasi saluran pernapasan, memperburuk asma | Hujan asam yang merusak tanaman, bangunan, dan ekosistem perairan |
| NOx (Nitrogen Oksida) | Iritasi paru, membentuk ozon permukaan bumi | Berkontribusi pada smog fotokimia, eutrofikasi |
| CO₂ (Karbon Dioksida) | Tidak langsung berbahaya, tapi gas rumah kaca utama | Perubahan iklim, kenaikan suhu global |
| Abu terbang (fly ash) & abu dasar (bottom ash) | Mengandung logam berat (Pb, As, Hg, Cd), karsinogenik | Kontaminasi tanah dan air jika pengelolaan abu tidak memadai |
| Merkuri (Hg) | Neurotoksin kuat; sangat berbahaya bagi janin dan anak | Bioakumulasi dalam rantai makanan perairan |
UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 Hak Konstitusional Polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi, merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ini bukan hanya prinsip moral ia adalah hak konstitusional yang sudah ditegakkan lewat jalur hukum.
Dalam putusan citizen lawsuit polusi udara Jakarta, pemerintah pusat maupun daerah termasuk KLH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai lalai dalam pengendalian kualitas udara.
PP No. 22 Tahun 2021 Baku Mutu Udara Ambien Mengatur konsentrasi maksimum polutan di udara ambien termasuk PM2.5 (55 µg/m³ per 24 jam), PM10 (75 µg/m³), SO₂ (75 µg/m³ per 24 jam), NO₂ (65 µg/m³ per 24 jam). Pemantauan udara ambien secara berkala adalah kewajiban yang berlaku bagi kegiatan industri yang menghasilkan emisi signifikan.
Kewajiban Pemantauan Emisi Sumber Tidak Bergerak Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan dokumen lingkungan (AMDAL), setiap PLTU dan fasilitas industri yang memiliki cerobong emisi wajib melakukan pemantauan emisi secara berkala. Parameter yang dipantau mencakup O₂, CO, SO₂, NOx, partikulat (pengambilan sampel isokinetik), dan opasitas.
Perpres No. 98 Tahun 2021 NDC dan Target Emisi GRK Indonesia menargetkan penurunan emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution menuju net zero 2060. Namun target tersebut sulit tercapai jika fondasi sistem energi nasional masih bertumpu pada bahan bakar fosil.
Sektor energi yang kini menyumbang lebih dari 50% emisi GRK nasional adalah sektor yang paling kritis untuk dimonitor emisinya namun juga yang celah pengawasannya paling besar.
Permen ESDM No. 10/2025 Pensiun Dini PLTU Batubara Permen MEMR No. 10/2025 merupakan landasan hukum untuk pensiun dini PLTU batu bara, namun gagal mendorong implementasi yang signifikan.
Kegagalan implementasi regulasi ini menunjukkan bahwa kerangka hukum saja tidak cukup tanpa mekanisme penegakan dan pemantauan yang kuat.
WALHI Mendesak Pengetatan Baku Mutu WALHI mendorong sejumlah langkah kebijakan yang dinilai mendesak: pengetatan baku mutu udara nasional agar selaras dengan standar perlindungan kesehatan, revisi regulasi lama seperti PP Nomor 41 Tahun 1999, penguatan pengawasan emisi industri, serta peningkatan transparansi data kualitas udara secara real time kepada publik.
Untuk Masyarakat
- Pantau kualitas udara harian melalui aplikasi AQI, IQAir, atau platform KLHK sebelum aktivitas luar ruangan
- Gunakan masker N95/KN95 pada hari-hari dengan kondisi udara tidak sehat bukan hanya saat pandemi
- Dukung petisi dan advokasi masyarakat yang menuntut pengetatan standar emisi industri dan PLTU
- Lakukan pemantauan emisi cerobong secara berkala dan konsisten sesuai kewajiban PP No. 22 Tahun 2021 bukan hanya saat ada inspeksi mendadak
- Investasikan dalam teknologi pengendalian emisi (electrostatic precipitator, flue gas desulfurization) untuk mengurangi pelepasan partikulat, SO₂, dan NOx
- Pertimbangkan peralihan bertahap dari PLTU captive ke sumber energi terbarukan sebagai bagian dari roadmap keberlanjutan perusahaan
- Perkuat pemantauan kualitas udara ambien di kawasan sekitar PLTU dan industri berat secara real-time
- Terapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran baku mutu emisi
- Jadikan data kualitas udara secara transparan dan dapat diakses publik sebagai standar tata kelola lingkungan minimum
Perlu memperkuat pengawasan emisi industri dan kendaraan bermotor, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara.Desakan WALHI itu mengarah pada satu hal yang tidak bisa dinegosiasikan: data emisi yang valid dan bisa diverifikasi.
Bagi industri yang mengoperasikan PLTU captive, boiler industri, atau fasilitas pembakaran lainnya, kewajiban pemantauan emisi dari cerobong sudah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan dokumen lingkungan masing-masing. Tapi kewajiban itu hanya terpenuhi dengan benar jika pengujiannya dilakukan dengan metode standar, alat yang terkalibrasi, dan oleh lembaga yang terakreditasi.
Greenlab Indonesia menyediakan layanan pengujian emisi sumber tidak bergerak (cerobong industri) yang terakreditasi KAN, mencakup seluruh parameter yang diwajibkan untuk pemantauan PLTU, boiler, dan fasilitas pembakaran industri:
- Emisi SO₂, NOx, CO, CO₂, O₂ parameter gas utama dari pembakaran batu bara dan bahan bakar fosil lainnya
- Pengukuran partikulat secara isokinetik satu-satunya metode valid untuk mengukur emisi partikel dari cerobong bergerak; menggunakan Apex Instruments XD-502 dari Amerika Serikat, alat standar metode referensi EPA yang diakui secara internasional
- Pengukuran opasitas visibilitas asap dari cerobong sebagai indikator kondisi pembakaran dan efektivitas alat pengendali emisi
- Pengujian kualitas udara ambien di sekitar PLTU dan kawasan industri PM2.5, PM10, TSP, SO₂, NO₂, CO; data yang menjadi bukti apakah emisi dari fasilitas sudah berdampak pada udara di sekitar permukiman
Sejak 2019, Greenlab Indonesia telah mendampingi berbagai klien di sektor industri, pertambangan, dan energi dalam memenuhi kewajiban pemantauan emisi cerobong termasuk di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi yang menjadi konsentrasi PLTU captive dan fasilitas smelter industri. Pengalaman lebih dari 3.300 kegiatan pemantauan lingkungan di 38 provinsi memberikan Greenlab kapasitas dan pemahaman kondisi lapangan yang beragam di seluruh Indonesia.
Data emisi yang valid adalah fondasi dari tiga hal sekaligus: kepatuhan regulasi, pelaporan ESG yang dapat diverifikasi, dan perlindungan nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas industri. Konsultasikan kebutuhan pengujian emisi cerobong dan pemantauan kualitas udara ambien di fasilitas Anda dengan tim Greenlab Indonesia.