Parameter Wajib dalam Uji Kualitas Air Minum Menurut Permenkes
Greenlab Indonesia
Friday, 01 Aug 2025
Air minum yang aman adalah hak dasar setiap orang. Namun, tidak semua air yang tampak jernih dan tidak berbau berarti layak dikonsumsi. Untuk memastikan keamanan air minum, pemerintah Indonesia menetapkan parameter uji kualitas air minum melalui regulasi resmi.
Salah satu acuan terpenting adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Dalam artikel ini, kita akan membahas parameter wajib dalam uji kualitas air minum menurut Permenkes, serta pentingnya pengujian laboratorium secara rutin.
Mengapa Uji Kualitas Air Minum Penting?
Air minum yang tidak memenuhi standar bisa mengandung:
-
Bakteri patogen seperti E. coli
-
Logam berat berbahaya seperti timbal (Pb), arsen (As), merkuri (Hg)
-
Senyawa kimia seperti nitrat, sianida, dan pestisida
-
Zat padat dan senyawa organik yang mengganggu rasa dan kejernihan
Permenkes No. 2 Tahun 2023: Acuan Uji Air Minum di Indonesia
Permenkes ini menetapkan 87 parameter uji kualitas air minum, yang dikelompokkan menjadi empat kategori utama:
-
Parameter Mikrobiologi
-
Parameter Kimia
-
Parameter Fisika
-
Parameter Radioaktivitas
1. Parameter Mikrobiologi
Parameter ini menilai kandungan mikroorganisme patogen dalam air minum. Keberadaannya bisa menyebabkan penyakit infeksi saluran pencernaan.
| Parameter | Batas Maksimum | Keterangan |
|---|---|---|
| Escherichia coli | 0 / 100 mL | Bakteri indikator tinja manusia/hewan |
| Total Coliform | 0 / 100 mL | Indikator pencemaran biologis |
2. Parameter Kimia
Menilai kandungan unsur kimia berbahaya dalam air minum yang dapat menimbulkan efek toksik jangka panjang.
Contoh parameter kimia logam berat:
| Parameter | Batas Maksimum | Dampak jika Melebihi |
|---|---|---|
| Timbal (Pb) | 0,01 mg/L | Kerusakan saraf, ginjal |
| Arsen (As) | 0,01 mg/L | Risiko kanker |
| Merkuri (Hg) | 0,001 mg/L | Gangguan sistem saraf pusat |
Contoh parameter kimia non-logam:
| Parameter | Batas Maksimum | Dampak |
|---|---|---|
| Nitrat (NO₃) | 50 mg/L | Gangguan pernapasan bayi (blue baby syndrome) |
| Klorida (Cl⁻) | 250 mg/L | Rasa asin, korosi pipa |
| Sianida (CN⁻) | 0,07 mg/L | Racun akut |
3. Parameter Fisika
Parameter ini menunjukkan sifat fisik air minum yang memengaruhi kenyamanan dan penampilan air.
| Parameter | Batas Maksimum | Keterangan |
|---|---|---|
| Warna | 15 TCU | Tidak boleh berwarna mencolok |
| Kekeruhan (Turbiditas) | 5 NTU | Air tidak boleh keruh |
| Rasa | Tidak ada rasa | Tidak boleh pahit/asam/astringen |
| Bau | Tidak berbau | Tidak amis/kimia/sulfur |
| Suhu | 3°C – 30°C | Tidak terlalu dingin atau panas |
4. Parameter Radioaktivitas
Walau jarang ditemukan, beberapa sumber air bisa terpapar zat radioaktif alami.
| Parameter | Batas Maksimum | Sumber |
|---|---|---|
| Radium (Ra-226) | 0,5 Bq/L | Tanah berbatuan granit |
| Tritium (H-3) | 100 Bq/L | Reaktor nuklir, alat medis |
| Total Alpha Activity | 0,1 Bq/L | Alamiah dari batuan/tanah |
Kapan Air Minum Harus Diuji?
Air dari sumur bor pribadi
Air dari depot isi ulang
Air minum PDAM (sampling acak)
Air kemasan produksi sendiri (AMDK)
Air minum di restoran, hotel, dan fasilitas publik
Frekuensi Uji yang Disarankan:
-
Mikrobiologi: Setiap 3–6 bulan
-
Kimia dan Fisika: Setiap 6–12 bulan
-
Jika terjadi perubahan warna/rasa/bau: Uji segera
Bagaimana Cara Menguji Kualitas Air Minum?
Laboratorium lingkungan akan melakukan:
-
Sampling air minum dengan botol steril
-
Pengujian di laboratorium sesuai metode SNI atau WHO
-
Pelaporan hasil uji berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2023
-
Rekomendasi jika ditemukan parameter di atas ambang batas
Air minum yang aman tidak bisa dinilai dari kejernihannya saja. Permenkes No. 2 Tahun 2023 mengatur parameter wajib uji air minum secara lengkap dan ketat untuk menjamin kesehatan masyarakat. Melalui pengujian laboratorium yang berkala, Anda dapat memastikan bahwa air yang dikonsumsi sehari-hari benar-benar aman.