Hutan Dibongkar untuk Tambang, lalu Dijadikan "Offset Karbon" Ini Paradoks yang Perlu Kita Pahami
Greenlab Indonesia
Monday, 13 Jul 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut peluncuran ini sebagai "tonggak sejarah baru dalam tata kelola perubahan iklim global" dan "wujud nyata pergeseran paradigma bisnis sektor kehutanan nasional".
Narasi yang ditawarkan menarik: hutan Indonesia dijaga dan menghasilkan nilai ekonomi sekaligus menyelamatkan iklim. Perusahaan yang ingin "netral karbon" bisa membeli kredit dari sini. Semua menang.
Tapi hanya empat hari sebelum peluncuran itu, Forest Watch Indonesia dan berbagai koalisi masyarakat sipil merilis laporan yang mempertanyakan justru fondasi dari narasi tersebut. Dan Mongabay Indonesia menerbitkan artikel yang menyebut bisnis karbon sebagai "ajang cuci dosa korporasi perusak alam."
Dua peristiwa yang terjadi dalam satu minggu yang sama dan keduanya mencerminkan ketegangan yang nyata dalam cara Indonesia mendekati perdagangan karbon dan iklim.
Dalam Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026 yang diluncurkan Januari 2026, WALHI mengidentifikasi apa yang mereka sebut sebagai paradoks fundamental dalam kebijakan hutan dan karbon Indonesia:
Satu sisi hutan Indonesia dibongkar untuk konsesi tambang, kebun, pangan, dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), namun di sisi lain dijadikan sandaran penyerapan emisi.
Artinya: hutan yang sama ekosistemnya dirusak oleh satu tangan, sementara tangan lain mengklaimnya sebagai alat untuk menyelamatkan iklim. Ini bukan hanya inkonsistensi kebijakan ia menyentuh integritas dari seluruh sistem perdagangan karbon berbasis hutan.
Uli Arta Siagian dari WALHI Nasional menegaskan bahwa "proyek-proyek transisi energi yang dijalankan saat ini, seperti kendaraan listrik, panas bumi, co-firing biomassa, dan bioenergi, justru mendorong deforestasi dalam skala besar. Ketergantungan pada hutan dan lahan sebagai sumber daya transisi energi telah mengaburkan tanggung jawab sektor energi untuk menurunkan emisi secara langsung."
Skala Deforestasi vs Klaim Penyerapan
Jika seluruh kawasan yang direncanakan untuk mendukung proyek transisi energi dibuka, Indonesia berpotensi melepaskan lebih dari 9 miliar ton CO₂e ke atmosfer angka yang setara dengan akumulasi emisi sektor energi selama 25 tahun terakhir.
Walhi menghitung bahwa pembukaan 4,5 juta hektare hutan saja dapat melepaskan 2,59 miliar ton emisi karbon.
Sementara di sisi lain, seluruh target NDC Indonesia (penurunan emisi 31,89% mandiri pada 2030) mengandalkan sektor FOLU (Forestry and Other Land Use) sebagai kontributor terbesar penyerapan karbon.
Konsesi Tambang Nikel yang Menerobos Hutan
Pada 2022, luas konsesi tambang nikel mencapai 1 juta hektare, dengan 765 ribu hektare berada di dalam kawasan hutan. Kebijakan kendaraan listrik yang menargetkan 2 juta kendaraan roda empat dan 13 juta roda dua pada 2030 akan mempercepat ekspansi tambang nikel di Sulawesi, Maluku, Raja Ampat, dan pulau kecil lainnya.
145 Perusahaan PBPH dalam Skema Bisnis Karbon
Dari pendataan hingga November 2025, terdapat 145 perusahaan yang tercatat memiliki izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dalam skema bisnis karbon.
Ada paradoks besar dalam tata kelola karbon saat ini. Perusahaan yang masih aktif melakukan ekstraksi kayu atau memiliki "hutang emisi" besar dari grup usahanya, justru dapat karpet merah menguasai konsesi karbon luas.
Program Co-Firing Biomassa yang Memakai Hutan sebagai Bahan Bakar
Untuk memenuhi kebutuhan pelet kayu pada PLTU batubara dalam program co-firing biomassa, dibutuhkan lahan Hutan Tanaman Energi seluas 2,33 juta hektare setara 35 kali luas daratan DKI Jakarta. Kebijakan ini justru memicu deforestasi baru dan memperpanjang umur operasional PLTU tua yang seharusnya sudah pensiun.
Keraguan terhadap integritas pasar karbon bukan hanya berasal dari aktivis lingkungan Indonesia. Ia didukung oleh kajian ilmiah global yang baru saja diterbitkan.
Tinjauan ilmiah selama 25 tahun yang diterbitkan dalam Annual Review of Environment and Resources (2025) menyimpulkan bahwa sebagian besar program offset gagal memberikan pengurangan emisi yang nyata. Dari 970 juta ton kredit karbon yang dianalisis, ditemukan lebih dari 80% di antaranya adalah kredit sampah yang tidak mewakili pengurangan emisi yang sebenarnya.
Ini adalah angka yang serius: dari 970 juta ton kredit yang beredar di pasar global, lebih dari 776 juta ton berpotensi tidak merepresentasikan penyerapan atau pengurangan emisi yang riil.
Statistik emisi tahun 2024-2025 juga menunjukkan konsentrasi CO₂ di atmosfer mencapai rekor tertinggi sebesar 425 ppm.
Artinya: meskipun miliaran dolar sudah mengalir ke dalam proyek karbon offset di seluruh dunia, konsentrasi CO₂ di atmosfer terus naik ke rekor baru. Sesuatu dalam rantai ini tidak bekerja sebagaimana dijanjikan.
Tidak semua klaim karbon dibuat sama. Ada spektrum yang luas antara proyek karbon yang benar-benar memberikan dampak dan yang hanya menghasilkan angka di atas kertas:
| Jenis Masalah Klaim Karbon | Mekanisme | Contoh dalam Konteks Indonesia |
|---|---|---|
| Additionality palsu | Penyerapan karbon diklaim padahal hutan tersebut sudah dilindungi sebelumnya dan tidak benar-benar terancam | Hutan terlindungi dalam kawasan konservasi dikreditkan seolah diselamatkan dari deforestasi |
| Permanence gap | Kredit karbon dijual untuk karbon yang "tersimpan" dalam biomassa yang bisa terbakar, ditebang, atau dilepas ulang ke atmosfer | Kredit dari Hutan Tanaman Energi yang kayunya akhirnya jadi pelet biomassa PLTU |
| Double-counting | Emisi yang sama dikurangi dua kali: oleh negara dalam NDC-nya dan oleh perusahaan dalam laporan karbonnya | Indonesia mengklaim penyerapan hutan dalam NDC, perusahaan juga mengklaim kredit dari hutan yang sama |
| Leakage | Deforestasi yang "dicegah" di satu lokasi mendorong deforestasi di tempat lain | Konsesi karbon di Kalimantan mendorong pembukaan lahan di Papua |
| Baseline manipulation | Baseline emisi dibuat terlalu tinggi agar pengurangan tampak lebih besar | Proyeksi deforestasi "tanpa proyek" dilebih-lebihkan |
Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Regulasi yang menjadi dasar pasar karbon Indonesia, mengatur kewajiban pelaporan emisi GRK ke SRN PPI dan mekanisme nilai ekonomi karbon nasional. Meski sudah ada sejak 2021, implementasinya baru mulai berjalan secara signifikan pada 2025–2026.
Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang NEK (Terbaru) Implementasi Perpres No. 110/2025 soal nilai ekonomi karbon menuntut detail operasional yang mendalam, terutama terkait mekanisme mutual recognition agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.
Regulasi ini menggantikan dan memperluas Perpres 98/2021, dengan kerangka yang lebih detail untuk pasar karbon sukarela dan wajib di Indonesia.
Permenhut No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Offset Kehutanan (BARU) Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan dinilai justru mereduksi fungsi hakiki hutan menjadi sekadar angka-angka karbon yang bisa diperjualbelikan.
Regulasi yang baru terbit ini menjadi payung hukum dari Indonesia Forestry Carbon Hub yang diluncurkan pekan lalu tapi juga yang paling banyak dikritik karena celah perlindungan terhadap greenwashing.
Regulasi itu mengatur tahapan pengaduan, namun tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti.
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Dalam upaya menjaga transparansi dan integritas data emisi, pemerintah menyiapkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai jantung pencatatan seluruh aktivitas karbon lintas sektor di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan kuantifikasi emisi akurat guna menangkal isu greenwashing.
SRUK adalah langkah yang tepat arah tapi kualitas data yang masuk ke dalam sistem ini bergantung pada keakuratan pengukuran emisi di lapangan.
Perpres No. 98 Tahun 2021 / Perpres 110/2025 Kewajiban Pelaporan Emisi GRK Setiap pelaku usaha yang masuk dalam sektor-sektor terdampak (energi, kehutanan, IPPU, pertanian, limbah) wajib melaporkan aksi mitigasi dan data emisi ke SRN PPI. Data yang dilaporkan harus valid, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan estimasi yang tidak memiliki dasar pengukuran aktual.
Seluruh diskusi tentang karbon offset, kredit karbon, dan NDC bermuara pada satu hal yang tidak bisa dinegosiasikan: angka emisi yang digunakan harus mencerminkan kondisi nyata, bukan proyeksi optimistis atau pengukuran yang metodologinya bermasalah.
Tanpa pengukuran baseline emisi yang valid, tidak ada cara untuk:
- Mengetahui berapa besar emisi aktual yang dihasilkan sebuah operasi
- Mengukur apakah upaya pengurangan emisi benar-benar berhasil
- Membuktikan bahwa kredit karbon yang diklaim merepresentasikan penyerapan atau pengurangan yang nyata
- Memenuhi kewajiban pelaporan ke SRN PPI dengan data yang dapat diverifikasi
Kesenjangan antara klaim dan realita ini bisa diminimalkan jika pengukuran emisi di semua titik dari cerobong industri, dari area konsesi kehutanan, dari lahan gambut dilakukan dengan metodologi yang valid dan oleh lembaga yang independen serta terakreditasi.
Untuk Perusahaan yang Membeli atau Menjual Kredit Karbon
- Verifikasi metodologi pengukuran dari setiap proyek karbon yang diklaim termasuk apakah baseline-nya realistis, apakah ada risiko permanence, dan apakah ada jaminan terhadap double-counting
- Prioritaskan pengurangan emisi langsung (Scope 1 dan 2) sebelum mengandalkan offset karbon sebagai solusi utama
- Pastikan data emisi internal yang digunakan untuk menghitung net-zero target berasal dari pengukuran aktual, bukan estimasi faktor emisi generik
- Bangun sistem inventarisasi emisi GRK yang terstruktur dari baseline tahun ini
- Gunakan metodologi pengukuran yang diakui (IPCC Guidelines, ISO 14064, GHG Protocol) dengan data pengukuran aktual dari fasilitas operasional
- Lakukan verifikasi pihak ketiga yang independen untuk memastikan laporan emisi dapat dipercaya oleh regulator maupun investor
- Dukung prinsip integritas karbon dengan memastikan setiap proyek karbon kehutanan memiliki data baseline yang terukur dan dapat diverifikasi
- Pastikan mekanisme pengaduan dalam Permenhut No. 6/2026 diperkuat dengan tindak lanjut yang konkret dan dapat diaudit
Peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub dan implementasi Perpres No. 110/2025 menandai babak baru perdagangan karbon Indonesia. Tapi babak baru ini hanya akan kredibel jika dibangun di atas satu fondasi yang tidak bisa dikompromikan: data emisi yang akurat, terukur, dan dapat diverifikasi.
Untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan kuantifikasi emisi akurat guna menangkal isu greenwashing, dibutuhkan Sistem Registri Unit Karbon yang dapat mengandalkan data yang masuk dari lapangan.
Data itu tidak bisa lahir dari spreadsheet. Ia harus berasal dari pengukuran aktual di sumber emisinya cerobong industri, proses produksi, kendaraan operasional, dan perubahan tutupan lahan yang terverifikasi.
Greenlab Indonesia mendukung kebutuhan pengukuran dan inventarisasi emisi GRK yang menjadi fondasi dari pelaporan karbon yang kredibel dan kepatuhan terhadap Perpres No. 110/2025:
- Pengukuran emisi GRK dari cerobong industri (Scope 1) SO₂, NOx, CO, CO₂, CH₄, dan partikulat isokinetik; menggunakan Apex Instruments XD-502 standar referensi EPA; data yang valid untuk pelaporan ke SRN PPI
- Inventarisasi emisi GRK operasional pengukuran dan kalkulasi emisi Scope 1 dari berbagai sumber pembakaran dan proses industri sesuai metodologi IPCC/GHG Protocol
- Pengujian kualitas udara ambien di kawasan operasional industri dan area konsesi kehutanan data lingkungan yang mendukung pelaporan emisi dan verifikasi kondisi aktual di lapangan
- Pengujian kualitas tanah karakteristik karbon organik tanah di area konsesi kehutanan atau lahan gambut; relevan untuk verifikasi baseline penyerapan karbon berbasis lahan
- Pengujian kualitas air di kawasan konsesi tambang dan kehutanan sebagai komponen environmental audit yang mendukung laporan keberlanjutan dan verifikasi klaim karbon
Sejak 2018, Greenlab Indonesia telah mendampingi berbagai klien di sektor industri, pertambangan, dan energi dalam memenuhi kewajiban pemantauan emisi dan lingkungan dengan pengalaman lebih dari 3.300 kegiatan pemantauan lingkungan di 38 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera yang menjadi pusat dari sebagian besar konsesi tambang dan kehutanan yang menjadi sorotan dalam diskusi karbon nasional.
Konsultasikan kebutuhan inventarisasi emisi GRK, pengujian emisi cerobong, dan pemantauan lingkungan untuk mendukung pelaporan karbon yang valid di fasilitas atau kawasan operasional Anda dengan tim Greenlab Indonesia.