whatsapp-logo

Pelanggan yang terhormat, selamat datang di Greenlab Indonesia. Ada yang bisa kami bantu? Yuk konsultasikan kebutuhan pengujian lingkungan Anda. Kami tunggu yaa 😊🙏🏻

Yuk Konsultasikan!

environesia-image

Stay Update,

Stay Relevant

Greenlab’s Timeline

kunjungan kan

Permenaker 5 Tahun 2018 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Greenlab Indonesia

Friday, 02 Aug 2024

Tahukah kamu bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi aspek krusial dalam melindungi para pekerja dan meningkatkan produktivitas. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja hadir sebagai pedoman baru untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh pekerja di Indonesia. Artikel ini akan mengupas beberapa poin penting dalam Permenaker 5 Tahun 2018 yang perlu diketahui oleh semua pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun masyarakat luas.

1. Pengertian dan Ruang Lingkup K3 Lingkungan Kerja 
Pengertian dan ruang lingkup K3 Lingkungan Kerja diatur dalam Permenaker 5 Tahun 2018, yang mendefinisikan K3 Lingkungan Kerja sebagai upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dari bahaya atau risiko yang timbul dari lingkungan kerja. Ruang lingkup K3 Lingkungan Kerja mencakup beberapa aspek penting, yaitu penyehatan lingkungan kerja, yang melibatkan pengendalian dan pencegahan pencemaran dari faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologis. Selain itu, penyelenggaraan higiene dan sanitasi berfokus pada menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja melalui penyediaan fasilitas seperti air bersih, tempat pembuangan sampah yang memadai, dan pengendalian hama. Aspek lain yang tak kalah penting adalah penyelenggaraan P3K, yang mencakup penyediaan sarana dan prasarana untuk menangani kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara efektif.

2. Kewajiban Pengusaha dan Pekerja 
Permenaker 5 Tahun 2018 mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja dalam mewujudkan K3 Lingkungan Kerja :

Kewajiban Pengusaha 
Permenaker 5 Tahun 2018 mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja dalam mewujudkan K3 Lingkungan Kerja dengan menetapkan tanggung jawab yang jelas untuk keduanya. Kewajiban pengusaha mencakup beberapa aspek penting, yaitu melakukan pengukuran dan penilaian terhadap faktor-faktor bahaya di lingkungan kerja serta menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) yang diperbolehkan untuk setiap faktor bahaya tersebut. Pengusaha juga harus melakukan pengendalian untuk memastikan bahwa faktor bahaya di lingkungan kerja tetap berada di bawah NAB, menyediakan sarana dan prasarana K3 Lingkungan Kerja yang sesuai, serta memberikan pelatihan dan edukasi K3 kepada pekerja. Selain itu, pengusaha diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja guna memastikan keselamatan dan kesehatan mereka di tempat kerja.

Kewajiban Pekerja 
Kewajiban pekerja dalam mewujudkan K3 Lingkungan Kerja juga diatur dengan jelas dalam Permenaker 5 Tahun 2018. Pekerja diwajibkan untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang dihadapi, serta melaksanakan prosedur kerja yang aman untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Selain itu, pekerja harus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja sebagai bagian dari tanggung jawab mereka. Pekerja juga diharapkan untuk melaporkan kepada pengusaha jika menemukan kondisi berbahaya di tempat kerja, sehingga langkah-langkah perbaikan dapat segera diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat..

3. Peran Penting Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomi, dan Psikologis
Permenaker 5 Tahun 2018 menekankan pentingnya pengendalian berbagai faktor yang memengaruhi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Faktor fisika meliputi kebisingan, getaran, pencahayaan, temperatur, dan radiasi, yang harus dikendalikan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan pekerja. Faktor kimia mencakup debu, gas, uap, dan bahan kimia berbahaya lainnya, yang perlu dikelola dengan hati-hati untuk menghindari paparan yang berisiko. Faktor biologi seperti mikroorganisme, jamur, dan parasit juga harus diperhatikan karena dapat menyebabkan penyakit. Selain itu, faktor ergonomi yang mencakup beban kerja, postur kerja, dan gerakan tubuh yang tidak ergonomis, perlu dioptimalkan untuk mengurangi risiko cedera fisik. Faktor psikologis, seperti beban kerja mental, stres, dan kelelahan kerja, juga harus diatasi untuk menjaga kesejahteraan mental pekerja dan mencegah masalah kesehatan yang berkaitan dengan tekanan kerja.

4. Standar K3 Lingkungan Kerja yang Diperbarui 
Permenaker 5 Tahun 2018 memperbarui standar K3 Lingkungan Kerja, termasuk :
Permenaker 5 Tahun 2018 memperbarui standar K3 Lingkungan Kerja dengan menetapkan berbagai kebijakan penting untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Salah satu pembaruannya adalah penetapan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk faktor fisika dan kimia, yang menentukan batas maksimum yang diperbolehkan untuk berbagai faktor seperti kebisingan, getaran, dan bahan kimia berbahaya di lingkungan kerja. Standar untuk faktor biologi juga diperbarui, menetapkan pedoman untuk mengendalikan mikroorganisme, jamur, dan parasit yang dapat menyebabkan penyakit. Selain itu, standar faktor ergonomi ditetapkan untuk memastikan beban kerja, postur kerja, dan gerakan tubuh yang ergonomis, guna mengurangi risiko cedera fisik. Terakhir, standar faktor psikologis diperbarui untuk mengendalikan beban kerja mental, stres, dan kelelahan kerja, demi menjaga kesejahteraan mental pekerja dan mencegah dampak negatif dari tekanan kerja.

5. Persyaratan Kebersihan dan Sanitasi Lingkungan Kerja 
Permenaker 5 Tahun 2018 mengatur persyaratan kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Salah satu persyaratannya adalah penyediaan air bersih, yang harus memenuhi standar kualitas untuk minum, mencuci tangan, dan keperluan lainnya. Pengelolaan limbah juga diatur dengan ketat, mencakup pengelolaan limbah cair, padat, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan cara yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah dampak lingkungan dan kesehatan. Selain itu, pengendalian hama harus dilakukan secara berkala untuk mencegah penyebaran penyakit, memastikan lingkungan kerja tetap aman dan sehat bagi semua orang.

6. Dampak Positif Penerapan Permenaker 5 Tahun 2018
Penerapan Permenaker 5 Tahun 2018 diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti :

Penurunan Angka Kecelakaan Kerja
Salah satu dampak positif yang paling terlihat adalah penurunan angka kecelakaan kerja di berbagai sektor industri. Permenaker 5 Tahun 2018 mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan K3 secara menyeluruh dan efektif, termasuk identifikasi bahaya potensial, evaluasi risiko, dan implementasi tindakan pencegahan yang tepat. Hal ini telah membantu mengurangi kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kondisi kerja yang tidak aman atau penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Peningkatan Kesadaran dan Keterampilan K3
Permenaker 5 Tahun 2018 menekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan K3 bagi semua pekerja. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan diharuskan untuk menyediakan pelatihan yang berkualitas tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), prosedur evakuasi darurat, penanganan bahan kimia berbahaya, dan aspek K3 lainnya. Peningkatan kesadaran dan keterampilan K3 ini tidak hanya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan
Peraturan ini juga menetapkan perlindungan khusus bagi pekerja yang rentan terhadap bahaya di tempat kerja, seperti pekerja migran, pekerja konstruksi, atau pekerja di sektor informal. Penerapan standar K3 yang lebih ketat membantu memastikan bahwa semua pekerja, tanpa memandang status atau latar belakang mereka, memiliki akses yang sama terhadap lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Kerja
Lingkungan kerja yang aman dan sehat memiliki dampak positif langsung terhadap produktivitas dan kualitas kerja. Dengan mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit, perusahaan mengalami lebih sedikit gangguan operasional, absensi kerja yang disebabkan oleh cedera atau sakit, dan biaya yang terkait dengan perawatan kesehatan. Pekerja yang merasa lebih aman dan terlindungi juga cenderung lebih fokus dan produktif dalam melakukan tugas mereka.

Meningkatkan Reputasi dan Keberlanjutan Perusahaan
Penerapan K3 yang baik tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan investor. Perusahaan yang dikenal memiliki komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja cenderung menarik lebih banyak bakat kerja yang berkualitas dan mempertahankan tenaga kerja yang loyal. Selain itu, lingkungan kerja yang aman juga berkontribusi pada keberlanjutan jangka panjang perusahaan, mengurangi risiko hukum dan biaya yang terkait dengan insiden K3.

Mendorong Inovasi dalam K3
Penerapan Permenaker 5 Tahun 2018 juga mendorong inovasi dalam praktik K3. Perusahaan diberi insentif untuk mengembangkan teknologi dan metode baru yang lebih efektif dalam mencegah kecelakaan dan meminimalkan risiko kesehatan di tempat kerja. Ini mencakup penggunaan teknologi canggih dalam monitoring K3 dan peningkatan dalam sistem manajemen risiko K3 secara keseluruhan.

Tujuan dan Sasaran Peraturan
Salah satu tujuan utama dari Permenaker 5 Tahun 2018 adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan mengatur kewajiban, hak, dan tanggung jawab para pemangku kepentingan di lingkungan kerja. Sasaran peraturan ini meliputi penyelenggaraan K3 yang efektif, pencegahan risiko, perlindungan pekerja rentan, serta peningkatan kesadaran dan kompetensi K3 di semua tingkatan.

Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Salah satu fokus utama Permenaker 5 Tahun 2018 adalah pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Peraturan ini menekankan pentingnya identifikasi bahaya potensial di tempat kerja, evaluasi risiko, serta pengembangan dan implementasi tindakan-tindakan preventif untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau paparan bahan berbahaya yang dapat mengakibatkan penyakit.

Peningkatan Kesadaran dan Pelatihan K3
Salah satu upaya kunci untuk meningkatkan pelaksanaan K3 adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang K3 di kalangan semua pihak terkait. Permenaker 5 Tahun 2018 menekankan pentingnya pelatihan K3 yang berkualitas bagi semua pekerja, prosedur evakuasi darurat, dan tindakan-tindakan korektif dalam menghadapi keadaan darurat di tempat kerja.



(Image by : Google/kleztraphobix.com)
(058/NSA)

Discover compassionate service

that exceeds expectations.

Bersama Greenlab Indonesia, mari bangun

Indonesia dengan lingkungan yang lebih baik,

secara terukur, teratur, dan terorganisir.

model-6