Logo PT Greenlab Indo Global - Laboratorium Lingkungan dan Industri Jogja

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dalam UU PPLH, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, dikenal adanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH. RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Ruang lingkup dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi 5 hal sebagai berikut.

1. PERENCANAAN

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup; penetapan wilayah ekoregion; dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

2. PEMANFAATAN

Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Tentunya dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

3. PENGENDALIAN

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Tindakan pengendalian yang dilakukan meliputi pencegahan; penanggulangan; dan pemulihan. Kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

4. PEMELIHARAAN

Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan antara lain melalui upaya konservasi sumber daya alam; pencadangan sumber daya alam; dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi yang dimaksud meliputi kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatam secara lestari sumber daya alam. Sementara pencadangan sumber daya alam dilakukan untuk SDA yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. Adapun pelestarian fungsi atmosfer dilakukan melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, upaya perlindungan lapisan ozon, dan upaya perlindungan terhadap hujan asam.

5. PENGAWASAN

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila ditemukan pelanggaran, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

6. PENEGAKAN HUKUM

Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.

Menurut UU PPLH, kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Meskipun upaya untuk mengelola lingkungan telah digalakkan dan undang-undang serta hukum lingkungan telah dikeluarkan, segala tindakan tersebut belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan. Pengelolaan lingkungan ini perlu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa lingkungan yang ada saat harus dijaga keberlangsungannya demi generasi yang akan datang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Konsultasikan Pengujian Anda!

Greenlab Team siap melayani berbagai konsultasi kebutuhan terkait pengujian pada 200 parameter yang telah terakreditasi KAN untuk berbagai kegiatan dan/atau usaha di berbagai sektor

Logo PT Greenlab Indo Global - Laboratorium Lingkungan dan Industri Jogja Putih 1
PT. Greenlab Indo Global

Grha Environesia 1st Floor, Jl. Jati Mataram No. 284 B RT 019 RW 042, Karangjati, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284

Downloads

Find us on: