Logo PT Greenlab Indo Global - Laboratorium Lingkungan dan Industri Jogja

Pengendalian Kerusakan Tanah – Apa Aja Upayanya?

Tanah sebagai salah satu komponen lahan, merupakan bagian dari ruang daratan dan lingkungan hidup dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Di samping sebagai ruang hidup, tanah memiliki fungsi produksi. Fungsi produksi tanah antara lain sebagai penghasil biomassa, seperti bahan makanan, serat, kayu, dan bahan obat-obatan. Selain itu, tanah juga berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup secara umum. Oleh karena itu, pemanfaatan tanah harus dilakukan dengan bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Pengendalian kerusakan tanah menjadi sangat penting agar tanah dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan.

Sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Oleh karena itu, adanya kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa (pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman) sangat diperlukan. Kerusakan tanah dapat terjadi karena tindakan manusia, baik di area produksi biomassa maupun kegiatan di luar area produksi biomassa. Hal ini dapat berdampak terhadap terjadinya kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Kerusakan tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.

1. Definisi

Menurut PP Nomor 150 tahun 2000, tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dimana lahan adalah suatu wilayah daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah, geologi, timbulan (relief), hidrologi, populasi tumbuhan, dan hewan, serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang bersifat mantap atau mendaur. Biomassa didefinisikan sebagai tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman, dimana produksi biomassa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Sedangkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.

Sifat dasar tanah ini meliputi sifat dasar fisika, kimia, dan biologi tanah. Sifat dasar tanah dapat berubah di tempat dan waktu tertentu sehingga mengganggu kondisi tanah. Untuk mengatasi kondisi tanah yang memburuk, maka dilakukan pengendalian sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah. Pencegahan kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah upaya untuk mempertahankan kondisi tanah melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya proses kerusakan tanah. Penanggulangan kerusakan tanah adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan tanah. Adapun pemulihan kondisi tanah adalah upaya untuk mengembalikan kondisi tanah ke tingkatan yang tidak rusak.

2. Ruang Lingkup dan Tujuan

Dalam hal upaya pengendalian kerusakan tanah, instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa. Dimana tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Adapun ruang lingkup dari peraturan pemerintah ini meliputi:

  1. Penetapan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, tidak termasuk biomassa dari kegiatan budi daya perikanan; dan
  2. Tata laksana pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.

3. Kriteria Baku Kerusakan Tanah

Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa meliputi:

a.Kriteria baku kerusakan tanah nasional

Secara nasional, kriteria baku kerusakan tanah diatur untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman meliputi kriteria baku kerusakan tanah akibat erosi air, kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering, dan kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah. Kriteria-kriteria ini dapat ditinjau kembali minimal lima tahun sekali. Adapun rincian kriterianya terlampir di dalam PP Nomor 150 Tahun 2000. Kriteria ini dapat dijadikan pedoman untuk menilai status dan tingkat kerusakan tanah secara nasional.

b. Kriteria baku kerusakan tanah daerah

Jika kriteria baku kerusakan tanah nasional berlaku secara umum, maka kriteria baku kerusakan tanah bersifat lebih khusus dan spesifik untuk daerah-daerah tertentu, sehingga kriteria ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat seperti gubernur, bupati, atau walikota. Penentuan kriteria ini harus ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari kriteria baku kerusakan tanah nasional. Pemerintah daerah setempat dapat menambah parameter kriteria baku kerusakan tanah di daerah sesuai dengan kondisi tanah di daerahnya. Namun dalam menetapkan tambahan parameter ini, pemerintah daerah wajib untuk tetap melakukan koordinasi dengan Menteri. Dan apabila kriteria baku kerusakan tanah di daerah belum ditetapkan, maka berlaku kriteria baku kerusakan tanah nasional.

4. Penetapan Kondisi dan Status Kerusakan Tanah

Tata cara pengukuran kriteria baku kerusakan tanah nasional dan daerah ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab. Pengukuran kerusakan tanah ini dilakukan untuk penetapan kondisi tanah dan status kerusakan tanah. Yang mana kondisi tanah untuk penetapan status kerusakan ini ditetapkan berdasarkan hasil analisis, inventarisasi, dan/atau identifikasi terhadap sifat dasar tanah, serta inventarisasi kondisi iklim, topografi, potensi sumber kerusakan, dan penggunaan tanah.

Analisis sifat dasar tanah sebagaimana yang dimaksud harus dilakukan oleh laboratorium tanah yang memenuhi syarat di daerah. Dalam hal ini, pemerintah setempat memiliki wewenang untuk menunjuk laboratorium tanah yang akan melakukan pengujian dan analisis. Setelah itu, barulah pemerintah daerah setempat melakukan evaluasi untuk menetapkan status kerusakan tanah sesuai dengan parameter yang dilampaui nilai ambang kritisnya berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, analisis dan pemetaan. Apabila tanah yang dianalisis statusnya mengalami kerusakan, maka dilakukan tata laksana pengendalian yang meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kondisi tanah yang dilakukan oleh setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah.

GreenLab Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pengendalian mutu lingkungan melalui pengujian yang valid dan analisis yang sistematis, termasuk dalam hal kerusakan tanah. GreenLab juga menawarkan layanan uji kualitas tanah untuk melakukan identifikasi dan analisis status kerusakan tanah melalui laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan fasilitas yang lengkap dan terstandarisasi, GreenLab menjadi laboratorium lingkungan dengan kualitas terbaik di Yogyakarta yang siap mengabdi dan memberikan layanan khusus di bidang lingkungan hidup kepada pemerintah dan masyarakat.

PT Greenlab Indo Global – Laboratorium Lingkungan dan Higiene Industri

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Konsultasikan Pengujian Anda!

Greenlab Team siap melayani berbagai konsultasi kebutuhan terkait pengujian pada 200 parameter yang telah terakreditasi KAN untuk berbagai kegiatan dan/atau usaha di berbagai sektor

Logo PT Greenlab Indo Global - Laboratorium Lingkungan dan Industri Jogja Putih 1
PT. Greenlab Indo Global

Grha Environesia 1st Floor, Jl. Jati Mataram No. 284 B RT 019 RW 042, Karangjati, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284

Downloads

Find us on: