Logo PT Greenlab Indo Global - Laboratorium Lingkungan dan Industri Jogja

Pengendalian Kebakaran Hutan & Lahan

PERMASALAHAN KEBAKARAN HUTAN & LAHAN DI INDONESIA

Kebakaran hutan dan lahan adalah permasalahan lingkungan yang berulang hampir setiap tahun di Indonesia. Menurut data penelitian Afid Nurkholis et al (2018) tentang analisis temporal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dengan studi kasus di Provinsi Riau, dalam sepuluh tahun terakhir ini Indonesia menempati urutan ketiga dunia dalam hal pencemaran udara akibat pembakaran hutan. Dimana Indonesia telah mengalami deforestasi dengan jumlah penyusutan hutan mencapai 1,1 juta ha (2% per tahun) dari luas total 130 juta ha akibat kebakaran hutan. Bahkan berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam periode Januari sampai dengan Agustus 2019, total luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai 328.724 hektar.

Menurut Afid Nurkholis et al (2018) dalam studi kasusnya, kasus kebakaran hutan di Indonesia merupakan masalah struktural pengelolaan sumber daya alam yang hanya dapat diselesaikan dengan pendekatan skema kebijakan, hukum, dan kelembagaan secara progresif. Menyikapi permasalahan tersebut, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Menurut Permen ini, Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Untuk mengatasi masalah Karhutla tersebut, maka Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 mengatur tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (dalkarhutla), yang meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

PROSEDUR PENGECEKAN TITIK PANAS (HOTSPOT)

Secara lebih spesifik, untuk melengkapi Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 tersebut, Kementerian LHK mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Informasi Titik Panas yang selanjutnya disebut Hotspot adalah istilah untuk sebuah piksel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil penginderaan jauh. Pengecekan lapangan informasi titik panas ini penting untuk dilakukan, sebab diperlukan sebagai data untuk mengindikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan. Adapun yang dimaksud dengan pengecekan lapangan adalah pemeriksaan ke lapangan terhadap informasi titik panas dan atau informasi kebakaran hutan dan lahan.

1. UPAYA PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS

Pengecekan lapangan informasi titik panas dilakukan melalui 3 tahapan utama, yaitu:

a. Pengkategorian lokasi

Kategori lokasi pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud ini meliputi: kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani hak, hutan adat, hutan hak, taman hutan raya, hutan produksi yang dibebani izin, obyek vital nasional, areal perkebunan dan/atau pertanian dan/atau pemukiman; kawasan gambut; dan kawasan non gambut.

b. Pengkategorian titik panas

Setiap titik panas yang terpantau harus dilakukan pengecekan oleh penanggung jawab wilayah kerja. Pengkategorian ini terdiri atas titik panas kepercayaan tinggi (80-100%), kepercayaan sedang (30-79%), dan kepercayaan rendah (<30%).

c. Penetapan prioritas sasaran pengecekan titik panas

Penetapan prioritas sasaran pengecekan dilakukan dengan mempertimbangkan kategori lokasi dan/atau kategori titik panas. Berdasarkan tingkat prioritasnya, sasaran pengecekan ini meliputi Prioritas 1 (yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih besar atau sama dengan 30%); Prioritas 2 (yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih besar atau sama dengan 30%); dan Prioritas 3 (yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih kecil dari 30%).

2. PERSIAPAN PENGECEKAN LAPANGAN

Tahap pelaksanaan pengecekan lapangan informasi titik panas meliputi:

  1. Pengumpulan informasi titik panas
  2. Pengolahan informasi titik panas
  3. Penetapan lokasi prioritas pengecekan
  4. Penentuan jalur pengecekan
  5. Penentuan personil
  6. Penentuan alat transportasi
  7. Persiapan logistik
  8. Persiapan peralatan dan bahan yang dibutuhkan

Untuk itu, maka persiapan alat dan bahan yang diperlukan saat melakukan pengecekan lapangan ini meliputi:

  1. Alat dokumentasi (kamera atau sejenisnya);
  2. Alat navigasi (gps atau sejenisnya);
  3. Alat komunikasi;
  4. Alat tulis;
  5. Alat transportasi;
  6. Sarana dan prasarana pemadaman;
  7. Informasi titik panas; dan
  8. Form pengecekan informasi titik panas
3. TATA CARA PENGECEKAN LAPANGAN

Tata cara pengecekan lapangan informasi titik panas sebagaimana yang diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2018 meliputi:

  1. Persiapan alat transportasi untuk pengecekan lapangan, yang meliputi jalur darat, jalur air, dan jalur udara.
  2. Perjalanan menuju ke koordinat titik panas yang ditentukan dengan bantuan alat navigasi.
  3. Pengisian form pengecekan Informasi Titik Panas, mendokumentasikan foto kondisi lapangan, aktifitas petugas dan foto posisi koordinat lokasi.
  4. Apabila terjadi kebakaran, maka dilakukan size up dan pemadaman awal.
  5. Apabila kebakaran tidak dapat dipadamkanm maka ditindaklanjuti dengan permintaan bantuan sesuai dengan prosedur.
  6. Apabila tidak dapat mencapai koordinat yang telah ditentukan karena kondisi geografis, kendala administrasi perizinan dan kendala lainnya maka dilakukan pelaporan kepada pejabat yang memerintahkan atau melaporkan hasil pengecekan pada posisi koordinat terakhir.
  7. Pelaporan hasil pengecekan kepada pemberi perintah.

Dalam rangka pengendalian hutan Indonesia dari kebakaran maupun pembakaran, maka penting untuk selalu memantau titik panas (hotspot) di lapangan agar pihak terkait dapat melakukan tindakan lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah kebakaran yang terjadi. Mengingat bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah masalah nasional yang merupakan permasalahan bersama, maka perlu dilakukan penelaahan bagi akademisi. Secara lebih spesifik, diperlukan pula analisis mengenai faktor-faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan serta membandingkan dampak kejadian kebakaran hutan dari beberapa contoh studi kasus. Sehingga selanjutnya, para pihak akademisi dan peneliti dapat memberikan solusi inovatif dalam penanggulangan masalah kebakaran hutan dan lahan gambut dari berbagai aspek .

PT. Greenlab Indo Global – Laboratorium Lingkungan dan Higiene Industri

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Konsultasikan Pengujian Anda!

Greenlab Team siap melayani berbagai konsultasi kebutuhan terkait pengujian pada 200 parameter yang telah terakreditasi KAN untuk berbagai kegiatan dan/atau usaha di berbagai sektor

Logo PT Greenlab Indo Global - Laboratorium Lingkungan dan Industri Jogja Putih 1
PT. Greenlab Indo Global

Grha Environesia 1st Floor, Jl. Jati Mataram No. 284 B RT 019 RW 042, Karangjati, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284

Downloads

Find us on: